KONTEKS.CO.ID – Nilai instrumental adalah nilai Pancasila yang tertuang dalam bentuk aturan hukum dan kelembagaan. Nilai ini berkaitan dengan aturan hak asasi manusia dan Konstitusi Indonesia.
Nilai ini ada dalam setiap bentuk pemerintahan yang berpegang pada ideologi terbuka yang mana selalu ada cita-cita dan nilai-nilai inti yang abadi dan tidak berubah. Contohnya, sila-sila Pancasila yang sudah dijelaskan secara rinci dalam ketentuan UUD 1945.
Nilai Instrumental merupakan bentuk penjabaran dari nilai dasar yang bersifat dinamis dan kreatif. Penafsiran nilai-nilai instrument ini ada pada UUD, ketetapan MPR, undang-undang dan ketentuan hukum lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia lebih besar dari yang lain. Karena dalam kondisi ini terdapat aturan yang menerima berbagai penyimpangan dari hak asasi manusia dan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Nilai instrumental Pancasila ini selanjutnya memiliki hubungan antara lain sebagai berikut:
- Hubungan itu bersifat vertikal, yaitu antara manusia dengan Tuhan
- Hubungan bersifat horizontal, yaitu antara manusia dengan manusia
- Hubungan bersifat alamiah, yaitu hubungan manusia dengan alam.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"