KONTEKS.CO.ID — Berdasarkan data Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), alur masuk Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dapat melalui 3 jalur.
Adapun ketiga jalur tersebut yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri.
SNMPTN atau dikenal dengan jalur undangan merupakan seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi dan portofolio akademik siswa. Hasil penelusuran tersebut bersumber dari Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Jalur SNMPTN ini dinilai dari kompetensi sekolah dan prestasi, seperti akreditasi sekolah, nilai rapor, dan persyaratan lain berdasarkan PTN yang dipilih. Menurut paparan Mendikbud Ristek terdapat perubahan besar skema SNMPTN 2023 yaitu:
1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran.
2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat yang terdiri dari nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung dan prestasi Portofolio untuk program studi seni dan olaharaga.
Sementara pada SBMPTN, seleksi diperoleh dari hasil ujian tertulis. Ujian ini dapat dilakukan melalui dua cara yakni ujian tulis berbasis cetak (UTBC) atau ujian tulis berbasis komputer (UTBK).
Pada SBMPTN diperbolehkan memilih 2 prodi dari 1 PTN atau 2 PTN. Serta dapat mengambil IPC (campuran) untuk dapat memilih 3 jurusan.
Tes SBMPTN kali ini hanya berfokus pada Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah.
Tes skolastik digunakan untuk mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, serta literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Sedangkan pada Seleksi mandiri merupakan seleksi yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN dan dapat menggunakan atau memanfaatkan nilai hasil tes SBMPTN.
Berdasarkan peraturan baru oleh Kemendikbud Ristek, terdapat aturan seleksi yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, serta metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"