KONTEKS.CO.ID – PMO merupakan kepanjangan dari porn, masturbate, and orgasm. Secara umum, PMO adalah aktivitas memuaskan diri sendiri dengan dorongan dari tontonan konten dewasa sampai mencapai puncak kenikmatan seksual. Definisi onani dan masturbasi dalam khazanah Islam dikenal istilah istimnâ’.
Istilah PMO serta Istimnâ’ atau onani bagi laki-laki dan masturbasi bagi perempuan merupakan perbuatan mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya (Mu’jam Lughah al-Fuqahâ, vol. I: 65).
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai PMO, puncak kenikmatan seksual dalam Islam.
Dilansir dari KBBI, onani merupakan mengeluarkan mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Sedangkan masturbasi ialah proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin, atau Psi stimulasi organ seks oleh diri sendiri.
Masturbasi atau onani merupakan perbuatan yang tidak baik dan termasuk dosa besar karena syara’. Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit-penyakit tubuh.
Apaila seseorang melakukan onani hanya untuk membangkitkan syahwat, hukum masturbasi dalam Islam adalah haram secara umum. Karena dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” ().
Alasan hukum masturbasi dalam Islam itu haram, karena dapat mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual. Hal ini yang dicegah terjadi dalam Islam.
Menansir dari sejumlah sumber, , apabila onani atau masturbasi dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka hukum masturbasi boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib.
Hal ini karena kondisinya berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"