KONTEKS.CO.ID – Registrasi kartu dilakukan untuk memberikan perlindungan agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang bisa merugikan para pengguna.
Berdasarkan peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016, Pemerintah telah mewajibkan semua calon pelanggan dan pengguna lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi bagi semua operator, termasuk bagi pengguna Telkomsel.
Registrasi kartu Telkomsel dapat memudahkan para pengguna untuk mengakses berbagai layanan, seperti SMS, telepon, internet, transaksi online, dan lain-lain. Adapun registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah melalui situs resmi atau melalui SMS ke 4444.
Sedangkan syarat registrasi kartu telkomsel bagi pengguna baru, yakni bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yaitu dengan mneyiapkan KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan cara yang dilakukan untuk registrasi kartu telkomsel yaitu sebagai berikut:
1. Registrasi melalui SMS
Bagi pengguna baru cara registrasi kartu Telkomsel yang paling mudah adalah melalui SMS. Cara ini sangat efisien karena tidak banyak memakan waktu dan biaya. Caranya yaitu dengan:
Ketik SMS REGNIK#NomorKK#
Contoh REG 1234567891011121#1211101987654321#
Kirim ke 4444
2. Registrasi melalui website resmi Telkomsel
Registrasi dapat dimulai dengan masuk dalam situs resmi Telkomsel, kemudian pilih menu daftar ulang prepaid.
Selanjutnya isilah nomor Telkomsel yang digunakan, nama, nomor KK, dan NIK KTP. Jika data sudah sesuai, kemudian klik ‘OK’. Selanjutnya pilih menyetujui syarat dan ketentuan dari pengisian data tersebut. Sehingga registrasi pun selesai dilakukan.
3. Datang ke Grapari
Registrasi kartu dapat dilakukan dengan berkunjung ke Grapari terdekat. Hal ini disarankan terutama apabila mengalami masalah saat pendaftaran melalui SMS, seperti gagal atau nomor tidak terdaftar. Saat datang ke Grapari akan diarahkan untuk menuju customer care. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"