KONTEKS.CO.ID – Fungsi demokrasi dalam sebuah negara yang pertama adalah sebagai sarana komunikasi politik. Hal ini dimaksud sebagai fungsi demokrasi yang menjadi ranah komunikasi rakyat dengan pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat modern yang luas dan kompleks.
Fungsi demokrasi dalam sebuah negara yang kedua adalah sebagai sarana sosialisai politik. Sosialisasi politik diartikan sebagai suatu proses yang berjalan seumur hidup dan melaluinya seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik.
Adapun menurut seorang ahli sosiologi politik yang bernama M. Rush, menyatakan bahwa sosialisasi politik adalah proses yang melaluinya seseorang dalam masyarakat tertentu dan belajar mengenali sistem politik di tempatnya.
Fungsi demokrasi dalam sebuah negara yang ketiga adalah sebagai sarana rekrutmen politik. Dalam fungsi ini sangat erat kaitannya dengan seleksi pemimpin yang terjadi di internal parlemen maupun kepemimpinan nasional.
Dalam hal ini menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi pemimpin yang menjabat dipilih langsung oleh rakyatnya yang biasanya dilakukan melalui pemilihan suara. Sama halnya seperti di Indonesia yang semua pemimpin dan pejabat yang ada di dalamnya dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu atau pemilihan umum.***
Fungsi Demokrasi dalam sebuah Negara yang terakhir adalah sebagai sarana pengatur konflik. Potensi konflik akan selalu ada dalam masyarakat berwarga negara. Apalagi, dalam masyarakat heterogen yang memiliki banyak perbedaan maka potensi konflik juga akan leih tinggi.
Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah dikarenakan semakin ragam perbedaan yang ada maka akan semakin banyak juga perbedaan pendapat dan semakin besar peluang untuk akan terjadinya konflik.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"