KONTEKS.CO.ID – Saat seseorang hendak melakukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka yang bersangkutan harus melalui proses BI checking terlebih dahulu.
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BI Checking dahulunya dikenal dengan layanan informasi berisi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID).
Cara Cek BI Checking Online
- Buka situs permintaan SLIK di konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Berikutnya, isi formulir dan nomor antrean.
- Unggah scan dokumen KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Sedangkan untuk badan usaha, harus melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian usaha.
- Klik tombol “Kirim” jika data sudah lengkap dan kolom captcha sudah terisi.
- Tunggu email konfirmasi sebagai bukti registrasi.
- OJK kemudian akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan memperoleh pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi anterain SLIK online. Informasi tersebut akan didapat maksimal H-2 dari tanggal anteran.
- Jika data valid, nasabah dapat mencetak formulir dari email dan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir tersebut kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp yang ada pada email lengkap dengan foto selfie sembari memegang KTP.
- OJK kemudian akan melakukan verifikasi lewat WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.
- Apabila lolos, maka OJK akan mengirimkan iDeb SLIK lewat email. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"