KONTEKS.CO.ID – Korlantas Polri memutuskan untuk tidak memberlakukan lagi pelat nomor RF mulai Oktober 2023. Karena itu, sejak Oktober 2022 sudah tidak ada lagi perpanjangan dan pengajuan baru nomor-nomor sakti.
Demi melakukan penertiban bagi pengguna nomor sakti rahasia itu, Polri akan mengeluarkan nomor khusus baru untuk kendaraan kedinasan.
Penggunaan nomor khusus dan nomor rahasia sebenarnya telah memiliki aturan yang cukup ketat. Para pengguna nomor sakti ini belakangan banyak mendapat sorotan masyarakat mulai dari menyalahi aturan hingga bersikap arogan di jalan.
Meski bukan pejabat tinggi seperti menteri, pejabat Kepolisian, TNI atau pejabat tinggi di badan pemerintah, ternyata pelat khusus ini banyak digunakan warga sipil.
Mobil mewah mereka bahkan dilengkapi dengan strobo, rotator, sirine, agar mendapat prioritas di jalan untuk membelah kemacetan Jakarta.
Pengaturan penggunaan pelat rahasia dan khusus yang longgar akhirnya membuat banyak warga sipil bisa menggunakannya. Tanpa kepentingan mendesak untuk tugas negara, mereka seenaknya meminta prioritas di jalan.
Terdapat beberapa jenis variasi dari pelat nomor RF. Kode huruf terakhir pada 3 digit nomor pelat ini mewakili instansi yang berbeda.
Berikut macam variasi plat nomor RF serta ketentuannya:
RFS adalah singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat sipil negara atau pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).
RFO dan RFQ, Kode plat ini khusus untuk kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
RFH adalah singkatan dari Reformasi Hukum. Kode plat ini khusus untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
RFP adalah singkatan dari Reformasi Polisi. Kode plat ini khusus untuk kendaraan milik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
RFD adalah singkatan dari Reformasi Darat. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
RFL adalah singkatan dari Reformasi Laut. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
RFU adalah singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Selain nomor-nomor di atas, ada banyak lagi nomor sakti yang justru banyak digunakan warga sipil.
BP adalah singkatan dari Bantuan Polisi. Kode ini digunakan oleh pejabat atau keperluan bagi petugas kepolisian.
BH adalah singkatan dari Bantuan Hukum. Kode ini digunakan oleh pejabat atau kepentingan departmen pertahanan keamanan.
BU adalah singkatan dari Bantuan Udara. Kode ini digunakan oleh petinggi atau keperluan angkatan udara.
BD adalah singkatan dari Bantuan Darat. Kode ini digunakan oleh pejabat/petinggi untuk keperluan angkatan darat.
BL adalah singkatan dari Bantuan Laut. Kode ini digunakan oleh petinggi atau keperluan angkatan laut.
BS adalah singkatan dari Bantuan Sekretatis Negara. Kode ini digunakan untuk petinggi, atau keperluan pejabat sipil.
QH kode yang digunakan oleh petinggi atau petugas kepolisian.
QZ sama seperti kode QH dan RFP, yang digunakan untuk keperluan kepolisian.
Nomor khusus lain yang justru digunakan oleh warga sipil adalah ZF, ES, RFT, RFW, dan RFN.
Pada Oktober 2023, nomor khusus, nomor rahasia atau nomor sakti ini sudah tidak berlaku lagi. Aturan ketat akan diberlukan Polri dngan mengeluarkan nomor pengganti bagi kendaraan kedinasan. Apakah warga sipil juga bisa menggunakan lagi nomor sakti ini, kita lihat saja nanti.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"