KONTEKS.CO.ID – Membayar BPJS Kesehatan bisa secara online melalui website atau aplikasi Mobile JKN dengan sistem autodebit.
Para peserta BPJS wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai dengan beban tagihan masing-masing.
Tagihan iuran nantinya akan terbayar secara otomatis setiap bulan melalui penarikan saldo di rekening bank atau nonbank yang sudah didaftarkan peserta.
Berikut cara untuk membayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dengan sistem autodebit.
- Pertama, Download aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
- Setelah itu, lakukan daftar untuk membuat akun dan ikuti langkahnya
- Masuk atau Log in,
- Lalu klik “Menu Lainnya”, pilih “Pendaftaran Auto Debit”
- Pilih “Pindah Kanal Auto Debit” lalu klik “Saya Setuju”
- Pilih opsi pembayaran autodebit melalui bank atau non-bank
- Cecklist “Saya Setuju” lalu klik “Selanjutnya”
- Periksa tagihan iuran peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di akun Anda,
- Klik “Daftar Auto Debit”
- Isikan data, seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone, lalu klik “Daftar Auto Debit”
- Masukkan kode OTP dari BPJS Kesehatan
- Verifikasi captcha dan klik “Proses”
- Pendaftaran autodebit selesai, maka iuran BPJS Kesehatan akan otomatis terbayar menggunakan saldo dari rekening bank.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"