KONTEKS.CO.ID – Kini mengurus surat pindah domisili tidak perlu datang langsung atau secara offline, Pengurusan surat domisili ini tentu bisa dilakukan secara online, tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW.
Kemudahan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.
Bagaimana caranya? Yuk simak berikut ini :
- Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
- Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
- Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
- Pilih menu ‘Perpindahan Keluar’, lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
- Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
- Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
- Klik menu ‘Kirim’, lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
Saat verifikasi sudah selesai, pihak dari Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya. Sangat praktis dan mudah ya.
Tapi bagi Anda yang memiliki keterbatasan bisa melakukan secara online, membuat surat pindah domisi secara offline juga bisa dilakukan dan tidak terlalu sulit.
- Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat
- Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
- Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas
- Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"