KONTEKS.CO.ID – Surat Keterangan Domisili dibutuhkan setiap perusahaan maupun usaha kecil menengah atau UKM.
Namun, setiap daerah memiliki aturan sendiri dalam proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SDKU).
Jadi, meskipun Anda pemilik usaha kecil dengan kekayaan bersih tidak lebih dari 200 juta yang termasuk bangunan tempat usaha itu berjalan beserta dengan tanah wajib memiliki surat keterangan domisili.
Untuk bisa mendapatkan SKDU itu sendiri, ada beberapa hal yang harus kamu siapkan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti berikut ini :
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon
- Surat keterangan persetujuan dari tetangga sekitar
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Bukti kepemilikan usaha atau bukti perjanjian sewa jika bukan milik sendiri
- IMB atau Izin Mendirikan Bangunan tempat usaha yang digunakan
- Foto tempat usaha yang diambil dari Google Maps
Itulah syarat membuat surat keterangan domisili perusahaan. Semoga bermanfaat ya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"