KONTEKS.CO.ID – Sebelum mengurus Surat Keterangan Dagang (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, beberapa dokumen harus disiapkan terlebih dahulu, yaitu:
-surat pengantar RT/RW
-KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
-Kartu Keluarga (KK) (fotokopi )
-Kutipan/Surat Pernyataan
Jika Anda Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKU, Anda dapat mengikuti prosedur umum pembuatan SKU sebagai berikut:
– Cara membuat surat pengantar ke RT/RW
Jika Anda tidak tahu cara membuat surat pengantar ke RT/RW untuk membuat SKU ini, langkahnya sederhana. Cukup mendatangi pengurus RT, biasanya sekretaris atau ketua RT, dan mengutarakan niat untuk meminta surat keterangan dagang (SKU) untuk membuat surat pengantar RT/RW. Anda hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Pengurus RT mengeluarkan surat pengantar, atau di beberapa tempat disebut sertifikat kependudukan, untuk membuat SKU yang membuktikan bahwa Anda benar-benar tinggal di daerah tersebut. Ketua RT menandatangani surat lamaran yang sudah diisi, yang dikonfirmasi oleh RW. Tidak ada biaya resmi untuk menulis surat pengantar RT/RW ini.
-Datang ke Kelurahan/Pusat Desa
Jika Anda memiliki surat pengantar RT/RW, gabungkan dengan dokumen lain untuk dibawa ke Kelurahan/Pusat Desa. Di sini, pedagang diminta mengisi formulir untuk menerbitkan sertifikat dagang. Isi dengan benar dan lengkap. Setelah menyerahkan berkas dan formulir klaim ke petugas, Anda menunggu SKU dibuat. Waktu tunggu tergantung masing-masing Kelurah/desa. Anda bisa menanyakannya langsung ke kantor Panitera Keluhan. Pembuatan SKU di Kelurahan atau desa juga resmi gratis.
-Datang ke kantor kecamatan
Setelah surat keterangan usaha (SKU) dibuat dan ditandatangani Lurah/Kepala Desa, SKU dibawa ke kantor kecamatan. Camat menandatangani SKU dan mencap papan sirkuit. Sama seperti kantor Kelurahan, pembuatan SKU resmi di Kecamatan tidak dipungut biaya. Sertifikat komersial (SKU) berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan.
Itulah tadi penjelasan mengenai cara membuat SKU. Semoga bermanfaat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"