KONTEKS.CO.ID – Dengan berkembanganya teknologi, ada banyak usaha yang sudah naik level. Kini sebagian besar UMKM sudah memiliki website dan media sosial sendiri.
Adapun jenis UMKM sebagai berikut :
1. Usaha mikro
Usaha mikro UMKM merupakan usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro yang diatur dalam UU.
Penjualan dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal sekitar Rp 50 juta.
Contoh UMKM mikro, seperti pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan.
2. Usaha kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan bukan anak perusahaan, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung.
Arti UMKM kategori usaha kecil yaitu memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional dari usaha mikro. Contoh UMKM kecil adalah usaha restoran kecil, bengkel motor, catering, usaha fotocopy.
3. Usaha menengah
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan.
Kekayaan bersih pada usaha menengah dan bangunan sudah mencapai di atas Rp 500 juta per tahun. Usaha menengah atau menengah UMKM adalah juga memiliki kriteria omzet penjualan Rp 50 miliar per tahun. Selain pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha ini juga sudah memiliki legalitas.
Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, dan toko bangunan.
Itulah 3 jenis usaha UMKM. Semoga bermanfaat ya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"