KONTEKS.CO.ID – Anda belum tahu cara mendirikan sebuah UMKM? Yuk lihat beberapa persyaratan untuk mendaftar UMKM.
Sebelum mendirikan usaha UMKM, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat mendirikan UMKM.
Apa saja syaratnya? Yuk simak!
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Izin Usaha Dagang (UD)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Prinsip
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Tanda Daftar Industri (TDI)
- Surat Izin Gangguan
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin BPOM
Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri usaha untuk mendaftar UMKM. Semoga bermanfaat.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"