KONTEKS.CO.ID – Ijtihad berasal dari bahasa Arab jahada yajhadu-jahd yang memiliki arti sebagai potensi, kemampuan dan kapasitas. Arti sebenarnya adalah pengerahan segala kemampuan dan bersungguh-sungguh untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.
Ijtihad termasuk usaha mengumpulkan segala referensi ilmu untuk memutuskan suatu perkara dalam hukum islam yang tidak terbahas dalam Al Quran maupun hadist. Namun syaratnya harus menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang.
Kita sebaiknya menyerahkan Ijtihad sepenuhnya kepada para ahli agama atau ulama karena tujuannya sebagai pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah SWT.
Pertama, para ahli hukum akan beralih kepada sabda Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, mereka menggunakan analogi (qiyas), meski setiap pemotongan tunduk pada Ijma’.
Apabila proses tersebut masih belum menyelesaikan masalah yang sedang mereka pertimbangkan, maka ahli agama akan melakukan upaya mental untuk menyimpulkan hukum yang sesuai dengan etos, etika, dan semangat Islam.
Jenis-jenis ijtihad
Metode pertama adalah Ijmak, suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits pada suatu perkara yang tengah terjadi. Hasil dari ijma adalah fatwa.
Metode kedua adalah Qiyas, menyimpulkan hukum dari asal menuju kepada cabangnya berdasarkan titik persamaan antara keduanya.
Perkara ini belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam berbagai aspek seperti sebab, manfaat dan bahaya.
Metode ketiga adalah Istihsan, mempertimbangkan sesuatu yang baik. Ahli agama dapat menggunakan istighsan sebagai preferensi untuk menilai hukum Islam atas kemungkinan lain.
Metode keempat adalah Maslahah Murshalah, dalam hal ini, penetapan hukum berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. Penggunaan metode ini biasanya untuk menetapkan hukum pada suatu masalah yang tidak memiliki naskah yang jelas.
Metode kelima adalah Sududz Dzariah, dalam menetapkan larangan atas perbuatan tertentu yang pada dasarnya boleh untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang Allah larang. Dalam metode ini, suatu yang mubah bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram demi kepentingan umat.
Metode keenam adalah Istishab, menetapkan sesuatu pada hukum asalnya selama belum ada dalil lain yang merubah hukum tersebut. Dalam metode ini, suatu ketetapan berlaku sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
Metode ketujuh adalah Urf, yang memiliki makna sebagai adat kebiasaan. Dalam hal ini, suatu adat atau kebiasaan masyarakat setempat masih bisa boleh selama tidak bertentangan dengan Alquran dan Hadist.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"