KONTEKS.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Penahanan ini dilakukan setelah pihak penyidik menyelesaikan pemeriksaan tambahan. Ahmad Hadian sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
“Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu langkah selanjutnya, yakni penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, seperti dikutip via Antara.
Penahanan Akhmad Hadian ini semakin membuat publik bertanya-tanya, bagaimana dengan statusnya sebagai Dirut PT LIB. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PSSI maupun PT LIB.
Sebelumnya, Anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Dirut PT LIB hingga ada keputusan inkrah.
PSSI memegang asas praduga tak bersalah.
Namun, dia mengakui posisi Hadian Lukita bisa digeser jika ada permintaan dari pemilik saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Nampaknya, cara ini yang kemungkinan terjadi. Pasalnya, dua klub Liga 1 Indonesia, Persis Solo dan Persebaya Surabaya, tengah membuat surat yang akan ditujukan kepada PSSI dan PT LIB.
Surat itu berisi permintaan RUPSLB dan juga KLB (Kongres Luar Biasa).
“Nanti kami nge-draf surat untuk RUPS, terjaut Liga Indonesia dan KLB,” kata bos Persis, Kaesang Pangarep.
“Sebetulnya kami nggak masalah dengan pak ketua umum, yang kami masalahkan ketika di tubuh PSSI ada juga pemilik tim, kan sudah conflict of interest,” lanjut putra Presiden Joko Widodo itu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"