KONTEKS.CO.ID – Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap tahun di bulan Ramadhan, ternyata bacaan niat zakat fitrah beda-beda, misalnya untuk diri sendiri, istri, dan anak.
Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok masyarakat setempat, seperti beras, jagung, kurma, susu, anggur kering, dan lain-lain.
Terkait besaran zakat, mayoritas ulama sepakat bahwa ukurannya adalah 1 atau sekitar 2,7 sampai 3 kilogram.
Tak hanya dalam bentuk makanan pokok, sebagian ulama juga memperbolehkan berzakat dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok tersebut.
Dikutip dari NU Online, zakat fitrah hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW riwayat Bukhari Muslim, yang Artinya:
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan ramadhan kepada setiap manusia)”.
Sementara untuk pembayaran zakat ini biasanya dapat dilakukan sendiri maupun diwakilkan oleh orang tua maupun saudara.
Niatnya pun berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan.
Berikut bacaan niat saat zakat fitrah:
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Niat untuk Sekolah Anggota Keluarga dan Diri Sendiri
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Fitri Untuk Istri
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Fitrah Untuk Anak
Niat zakat untuk anak perempuan dan laki-laki berbeda, dan berikut bacaannya;
Untuk anak perempuan:
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Sedangkan untuk anak laki-laki bacaannya sebagai berikut:
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Untuk Orang Lain yang Diwakilkan
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa sebagian ulama memperbolehkan zakat untuk diwakilkan. Bagi yang mewakili zakat milik orang lain, inilah bacaan niatnya:
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Doa Penerima Zakat
Sementara untuk penerimanya, bisa baca salah satu doa menerima Zakat berikut ini:
1. Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa ja’alahuu laka thahuuraa wa baaraka laka fiimaa abqaita.
Artinya: Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap harta yang telah engkau berikan dan menjadikannya penyuci bagimu. Serta semoga Allah memberikan keberkahan hartamu yang masih tersisa padamu.
2. Thahharallaahu qalbaka fii qulbil abraar, wa zakkaa ‘amalaka fii ‘amalil akhyaar, wa shallaa ‘alaa ruuhika fii arwaahis syuhadaa’.
Artinya: Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah membersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah berselawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"