KONTEKS.CO.ID – Selama menjalankan ibadah puasa, umat Muslim perlu untuk menahan diri dari segala bentuk nafsu dan memperbanyak amalan baik.
Namun, banyak pertanyaan muncul terkait dengan hukum menonton film dewasa saat berpuasa. Apakah hal ini dapat membatalkan puasa dan membuat sholat tidak sah selama 40 hari?
Dalam terminologi syara’, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, seperti keinginan untuk bersetubuh dan keinginan perut untuk makan.
Namun, tidak ada yang menyebutkan tentang menonton film dewasa dalam daftar 8 hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam pandangan syariah, menonton film dewasa sendiri tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, orang yang sedang berpuasa sebaiknya menghindari menonton film dewasa karena dapat membangkitkan nafsu birahi dan melanggar nilai-nilai moral.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa menonton film dewasa termasuk perbuatan yang haram. Hal ini lantaran melihat gambar atau film tersebut dapat membangkitkan nafsu birahi atau hubungan seksual.
Ada juga hadis yang menyatakan bahwa jika seseorang melihat aurat saudaranya dengan sengaja, sholatnya tidak akan diterima oleh Allah selama 40 hari, dan doanya tidak akan diterima selama 40 subuh.
Meskipun banyak yang menganggap hadis tersebut palsu, tetapi tetap penting untuk memahami esensinya. Larangan bagi seorang Muslim menggunakan matanya untuk hal-hal terlarang seperti menonton film dewasa.
Oleh karena itu, sebaiknya umat Muslim menghindari menonton film dewasa selama berpuasa dan memperbanyak amalan baik sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"