KONTEKS.CO.ID – Puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim di seluruh dunia. Namun, ada beberapa halangan tertentu yang membuat seseorang tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan dengan baik.
Meskipun demikian, tidak berarti ia bebas dari kewajiban tersebut. Seorang muslim yang tidak menjalankan puasa Ramadhan karena halangan tertentu harus menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Puasa qada merupakan bentuk penggantian puasa oleh seorang muslim karena ia pernah meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan tahun sebelumnya. Jumlah puasa qada yang harus ia bayar sesuai dengan utang yang ia miliki pada Ramadhan sebelumnya. Sementara waktu pelaksanaannya adalah mulai bulan Syawal sampai bulan sebelum datangnya Ramadhan tahun berikutnya, yaitu Syakban.
Meski seseorang boleh berbuka pada hari puasa Ramadhan jika mengalami sakit, sedang dalam perjalanan panjang, atau wanita yang sedang haid dan nifas, ia tetap harus membayar utang puasanya pada hari lain.
Orang yang menunda membayar utang puasa sampai memasuki Ramadhan tahun berikutnya, tanpa uzur syar’i, akan mendapatkan dosa. Hal ini sesuai dengan pendapat para ahli agama, seperti An-Nawawi dan Ibnu Qudamah.
Sebagai sanksi, ia harus menyelesaikan dahulu puasa Ramadhan yang sedang berjalan, lalu melakukan puasa qada atas utang puasa di tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, ia juga harus membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang telah ia tinggalkan.
Lain halnya jika seseorang belum melunasi utang puasanya karena uzur syar’i dan sudah melewati Ramadhan berikutnya. Maka ia hanya perlu membayar utang puasanya saja dan tidak wajib membayar fidyah.
Oleh sebab itu, sebagai umat muslim yang taat, kita harus menjalankan kewajiban puasa Ramadhan dengan baik. Apabila mengalami halangan tertentu, kita harus segera menggantinya di hari lain. Jangan sampai kita menunda-nunda kewajiban tersebut hingga terkena dosa karena tidak membayar utang puasa dan fidyah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"