KONTEKS.CO.ID – Fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan sakit, usia tua atau kehamilan, namun masih mempunyai kemampuan untuk membayar fidyah.
Fidyah bisa dibayar dengan makanan atau dengan uang. Jika memilih untuk membayar dengan uang, berikut adalah cara-cara yang bisa dilakukan:
Menentukan jumlah fidyah yang harus dibayar
Sebelum membayar fidyah dengan uang, perlu menentukan jumlah yang harus dibayarkan. Jumlah fidyah yang harus dibayar setiap harinya adalah sebesar 1/30 dari harga satu sha’ (3 kg) makanan pokok di daerah tempat tinggal orang yang membayar fidyah.
Jadi, jika harga satu sha’ beras di daerah tempat tinggal orang tersebut adalah Rp200.000, maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan setiap harinya adalah sebesar Rp6.667.
Membayar fidyah dengan uang kepada pihak yang berwenang
Setelah menentukan jumlah fidyah yang harus dibayar, uang fidyah bisa diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima.
Biasanya, pihak yang berwenang adalah lembaga amil zakat atau yayasan yang bergerak di bidang sosial.
Melakukan pembayaran secara rutin
Fidyah harus dibayar setiap hari selama bulan Ramadhan berlangsung. Oleh karena itu, perlu melakukan pembayaran secara rutin setiap hari selama bulan Ramadhan.
Pembayaran bisa dilakukan secara langsung atau melalui transfer bank.
Membuat catatan pembayaran
Untuk memudahkan pelacakan pembayaran fidyah, sebaiknya membuat catatan setiap kali membayar fidyah.
Catatan tersebut bisa berupa bukti transfer atau kwitansi pembayaran yang diberikan oleh pihak yang menerima pembayaran.
Dalam membayar fidyah dengan uang, perlu memperhatikan beberapa hal, seperti menentukan jumlah fidyah yang harus dibayar, membayar fidyah kepada pihak yang berwenang, melakukan pembayaran secara rutin, dan membuat catatan pembayaran.
Dengan membayar fidyah, kita bisa memenuhi kewajiban agama dan membantu orang yang membutuhkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"