KONTEKS.CO.ID – Wanita Muslimah seringkali bingung saat mengalami flek berwarna cokelat setelah haid. Beberapa menganggapnya sebagai bagian dari haid dan termasuk dalam najis, sementara yang lain menganggapnya sebagai spot biasa seperti keputihan.
Flek cokelat yang keluar setelah haid menurut beberapa ulama termasuk bagian dari warna darah. Hukumnya pun terbagi menjadi dua golongan, yaitu sebagian dan bukan sebagian haid (laisa minal haid).
Bagi yang menganggapnya sebagai darah haid, tentu Anda wajib untuk menyucikannya. Namun jika tidak, maka cukup membersihkan flek kecokelatan tersebut dan melanjutkan aktivitas ibadah seperti biasa.
Namun, bagaimana dengan salat?
Muslimah harus dalam keadaan benar-benar suci sebelum beribadah. Hal ini berlaku juga bagi yang mengalami haid, nifas, atau flek. Ada perdebatan tentang apakah masih boleh salat ketika sudah mandi wajib tapi keluar flek cokelat. Kuncinya adalah pada saat flek cokelatnya keluar.
Jika masih berhubungan atau sekitar waktu haid, maka terhitung sebagai darah haid. Namun jika muncul flek di luar waktu haid, maka tidak terhitung sebagai darah haid. Secara umum, banyak ulama yang membagi flek berdasarkan tiga kali pelepasan bintik yang keluar sebelum haid, bintik yang keluar setelah haid, dan bintik yang keluar setelah suci.
Hukum flek cokelat setelah haid berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW dari riwayat Ummu Athiyah, “Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci.”
Rasulullah SAW tidak menganggapnya sebagai hadas layaknya darah haid, sehingga tidak perlu mandi besar untuk menyucikannya.
Bagi yang menganggapnya sebagai darah haid meskipun keluar setelah masa haid, wajib bersuci. Namun, bagi yang menganggapnya bukan bagian dari darah haid (laisa minal haid), hanya perlu membersihkan fleknya dan bisa beribadah seperti biasa.
Jika flek cokelat keluar setelah menstruasi, itu masih dianggap darah menstruasi. Jadi, selama flek terjadi pada siklus menstruasi, wanita Muslimah harus mandi wajib. Tanda suci dari haid pada wanita adalah terlihat al-qashshah al-baydha‘, yaitu keluarnya cairan putih dari rahim saat darah haid berhenti.
Tandanya dapat dilihat dengan mencoba dengan kapas, maka tidak terlihat lagi cairan kuning dan cairan keruh.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"