KONTEKS.CO.ID – Bulan Ramadhan dan Lebaran seringkali menjadi momen di mana masyarakat melakukan tradisi memberikan uang pecahan baru kepada keluarga, saudara, dan tetangga.
Lantaran itu, tidak jarang bermunculan jasa penukaran uang di sejumlah titik di berbagai kota di Indonesia.
Menidaklanjuti hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat sebaiknya menukar uang melalui Bank Indonesia (BI) atau bank negeri atau swasta lainnya.
MUI tak meremendasikan menukar ke jasa asongan yang kerap ramai di pinggir jalan selama bulan Ramadhan.
Menilik pada syariat Islam, proses perdagangan uang masih sering menjadi perdebatan. Melalui Dewan Syariah Nasional (DSN), MUI sudah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Meski begitu, tetap ada saja beberapa ketentuan yang harus terpenuhi dalam transaksi jual-beli mata uang agar sesuai dengan ajaran Islam.
Pertama, tidak untuk spekulasi atau untung-untungan. Kedua, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga atau simpanan.
Ketiga, apabila melakukan transaksi terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
Keempat, apabila berlainan jenis maka harus melakukan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi secara tunai.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akyar menegaskan adanya larangan bagi masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan membayar jasa dari jasa tersebut.
Fungsi uang adalah sebagai alat tukar, bukan komoditas yang harus diperjualbelikan. Jika hal tersebut terjadi, Rafani menyebut itu sudah menyimpang dari prinsip fungsi uang.
Rafani berharap pemerintah, BI, dan penegak hukum bisa tegas dalam pengawasan terhadap praktik jasa penukaran uang yang merugikan masyarakat.
Dengan melakukan penukaran uang di BI atau bank, masyarakat dapat memastikan bahwa proses penukaran uang sesuai dengan ajaran Islam dan juga tidak merugikan mereka.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"