KONTEKS.CO.ID – Biarawati adalah seorang perempuan yang dengan sukarela meninggalkan kehidupan duniawinya untuk fokus pada keagamaan di rumah ibadah. Ada janji biarawati yang tak boleh dilanggar. Apa saja itu?
Biarawati biasa kita temui dalam berbagai agama seperti Katolik, Kristen Timur, Anglikan, Jain, Lutheran, dan Buddhisme.
Di Indonesia sendiri, biarawati biasanya mendapat panggilan sebagai suster. Istilah tersebut berasal dari bahasa Belanda yaitu “zuster” yang berarti saudara perempuan.
Mengapa Biarawati Tidak Boleh Menikah?
Menurut The Knowledge Burrow, biarawati tinggal di tempat-tempat ibadah agama tertentu dan meninggalkan segala kepemilikan duniawi seperti harta benda, pekerjaan, keluarga, rumah, dan lain sebagainya.
Mereka sepenuhnya menyerahkan hidup mereka untuk mengasihi Tuhan dan sesama, dan hidup mereka berbeda dengan gaya hidup masyarakat umumnya.
Biarawati tinggal bersama-sama di biara, tidak memiliki uang sama sekali dan tidak memiliki kepentingan pribadi. Mereka melakukan segala hal dengan sukarela tanpa bayaran dan tidak terlalu terlibat dengan kehidupan sekitarnya karena fokus pada persoalan keagamaan.
Biarawati mengikrarkan kaul, yaitu janji sukarela kepada Allah untuk melaksanakan tindakan yang lebih sempurna. Berdasarkan peraturannya, Kaul ketaatan menjadikan seorang biarawati bergantung pada pimpinan sepanjang hidupnya dalam segala urusannya.
Apabila biarawati melanggar aturan tersebut, mereka akan menjalani proses yang panjang dan rumit hingga melibatkan dispensasi dari uskup atau pemimpin lainnya.
Melanggar kaul dianggap sebagai dosa atau pengkhianatan iman. Seorang biarawati yang melanggar tiga kaul utama yaitu kesucian, ketaatan, dan kemiskinan dapat diberhentikan dari kehidupan biarawati.
Ada syarat-syarat tertentu yang harus seseorang penuhi untuk menjadi biarawati. Seseorang perempuan harus menjadi Katolik, belum menikah, dan waras.
Wanita yang telah menikah sebelumnya dan bercerai umumnya tidak dapat izin menjadi biarawati, kecuali mereka telah menerima pembatalan atau perceraian dari Gereja Katolik.
Seorang wanita janda pun bisa menjadi biarawati, namun umumnya harus sudah membesarkan anak di bawah delapan belas tahun sebelum mengambil sumpah. Hal ini karena sumpah tersebut akan menggantikan pengasuhan anak-anaknya sendiri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"