KONTEKS.CO.ID – Apa itu riba? Riba adalah suatu penetapan bunga dengan melebihkan dari jumlah nominal awal saat pengembalian.
Jadi, saat pengembalian jumlah nominalnya menjadi lebih banyak daripada nominal awal. Berikut ini penjelasan lebih lengkpanya tentang apa itu riba, makna riba, dan jenisnya.
Pengertian Riba
Menurut Wikipedia, riba adalah tumbuh dan membesar. Secara bahasa, riba memiliki makna ziyadah yaitu tambahan. Pengertian lain secara istilah teknis, riba ini merupakan pengambilan tambahan dari modal atau harta pokok secara batil.
Memang terdapat beberapa pengertian, namun dari beberapa pengertian tersebut, riba ini adalah pengambilan tambahan.
Jadi, kesimpulan riba adalah sebuah tambahan nominal kepada peminjam saat akan mengembalikannya.
Sehingga, yang memberikan pinjaman akan mendapatkan banyak keuntungan dengan melebihkan nominal si peminjam kepada pemberi pinjaman.
Jenis-Jenis dan Makna Riba
Berikut ini lima jenis riba yang perlu kamu ketahui, yaitu:
- Riba Qardh
Riba qardh adalah jenis riba yang terjadi ketika melakukan pinjaman. Hal itu sesuai dengan makna dari kata qardh. Jadi, dalam riba ini terjadi tingkat kelebihan atau tambahan nilai seperti syarat terhadap krediturnya (yang meminjam).
- Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah ini merupakan suatu riba yang terjadi jika melakukan sebuah penundaan, misalnya menunda pembayaran dengan jangka waktu yang tidak menentu.
Contoh dari riba nasi’ah ini seperti penukaran emas yang dilakukan dengan dua pihak yang berbeda.
- Riba Yad
Riba yad ini merupakan riba yang ada kelebihan dalam suatu transaksi karena penundaan dalam pembayaran.
Penundaan tersebut membuah nominal utang menjadi lebih tinggi dari yang nominal awal.
- Riba Fadhl
Riba fadhl ini adalah riba yang terjadi karena ada transaksi jual beli atau adanya pertukaran barang yang nanti bisa menghasilkan riba dalam jumlah yang berbeda.
- Riba Jahiliyah
Merupakan riba dengan adanya tambahan maupun kelebihan nominal pembayaran hutang yang telah melebihi jumlah pinjaman. Jadi, riba jahiliyyah adalah sebuah utang yang dibayarkan dengan melebihi jumlah pokoknya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"