KONTEKS.CO.ID – Menurut Wikipedia, riba adalah tumbuh dan membesar. Secara bahasa, riba memiliki makna ziyadah yaitu tambahan.
Menurut Ria Rohma, riba dalam pandangan Islam adalah suatu kelebihan yang bisa dalam bentuk uang maupun barang. Artinya, riba ini adalah kelebihan atau adanya pertambahan dari penukaran dengan barang yang sama.
Riba sebagai pembayaran yang terhadap peminjamnya dengan memberikan tambahan nominal lebih tinggi dari pada yang dipinjamnya.
Dari beberapa pengertian riba tersebut, Islam sangat mengharamkan dan melarang adanya riba. Adanya riba ini dianggap bisa membuat kemelaratan serta kerusakan dalam kehidupan seseorang.
Hukum Riba dalam Islam dan Dalilnya
Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa riba dalam Islam ini adalah perbuatan haram. Allah membenci riba. Seperti dalam firman Allah SWT QS Al-Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Dari ayat tersebut, memiliki arti yaitu : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (QS Al-Baqarah: 275).
Kemudian, juga ada dalil lain dari hadis Rasulullah SWA, riwayat Muttafaq Alaih, yaitu dari Jabir RA beliau berkata “Rasulullah melaknat seseorang yang makan harta riba, memberi makan dengan hasil riba, orang yang menulis, orang yang menyaksikan, Rasul berkata mereka itu sama saja.”
Kesimpulan dari dua dalil tersebut bahwa hukum riba dalam islam adalah perbuatan yang haram.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"