KONTEKS.CO.ID- Penggunaan parfum dengan kandungan alkohol menjadi topik perdebatan dalam dunia Islam.
Beberapa orang meyakini bahwa Islam melarang penggunaan parfum dengan kandungan alkohol, sedangkan yang lain berpendapat sebaliknya.
Untuk memahami masalah ini, kita perlu memeriksa ajaran Islam secara mendalam dan memahami maksud dari penggunaan parfum dalam Islam.
Pendapat Berdasarkan Definisi
Pertama, mari kita lihat definisi alkohol dalam Islam. Definisi alkohol dalam Islam adalah sebagai zat yang dapat memabukkan dan membuat seseorang kehilangan kendali diri.
Dalam Al-Quran, alkohol tersebut sebagai “khamr”, yang secara harfiah berarti sesuatu yang menghambat akal atau pikiran. Oleh karena itu, semua jenis minuman keras yang mengandung alkohol diharamkan dalam Islam.
Pendapat Menurut Para Ulama
Namun, ketika datang pada penggunaan parfum, situasinya sedikit berbeda. Para ulama sepakat bahwa penggunaan parfum halal asalkan tidak mengandung alkohol yang dapat memabukkan atau menyebabkan kerusakan pada kesehatan.
Ini berarti bahwa penggunaan parfum dengan kandungan alkohol dalam jumlah kecil dan tidak berbahaya tidak diharamkan dalam Islam.
Meskipun demikian, ada beberapa ulama yang menyarankan untuk menghindari penggunaan parfum dengan kandungan alkohol sama sekali.
Alasan di balik saran ini adalah bahwa ada kemungkinan bahwa alkohol dalam parfum dapat diserap ke dalam kulit dan masuk ke dalam tubuh. Selain itu, penggunaan parfum dengan kandungan alkohol yang tinggi dapat memberikan aroma yang terlalu kuat dan mengganggu orang lain.
Secara keseluruhan, penggunaan parfum dengan kandungan alkohol dalam jumlah kecil dan tidak berbahaya tidak diharamkan dalam Islam.
Namun, anjuran para muslim untuk mempertimbangkan penggunaan parfum yang tidak mengandung alkohol sebagai alternatif yang lebih baik.
Tujuan utama dari penggunaan parfum dalam Islam adalah untuk membersihkan diri dan memberikan aroma yang menyenangkan, bukan untuk memabukkan atau merusak kesehatan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"