KONTEKS.CO.ID – Istilah STW telah dikenal sebagai singkatan dari “Sex Trade Worker” atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “Pekerja Perdagangan Seks”. Tujuannya untuk memperhalus penyebutan istilah seperti “perek”, “jablay”, dan sejenisnya.
Namun, istilah STW pada masa lalu memiliki arti yang berbeda. Dulu, STW merupakan singkatan dari Setengah Tuwir (Tua), Sok Tau, dan Santai Wae (Santai aja). Saat ini, istilah STW mengalami pergeseran makna dan arti yang lebih spesifik dan berkaitan dengan status pekerjaan.
Banyak istilah gaul baru yang muncul seiring perkembangan teknologi dan informasi, termasuk istilah STW. Generasi yang lebih tua juga perlu mengikuti perkembangan ini agar tetap up to date dan dapat mengimbangi komunikasi dengan generasi yang lebih muda seperti generasi Z.
Selain istilah STW, istilah Open BO juga menjadi populer di internet. Istilah ini memiliki kepanjangan “Open Booking Online” yang artinya “pesan/sewa perempuan online”. Awalnya, istilah ini tidak begitu dipahami publik, tetapi seiring berjalannya waktu, istilah Open BO digunakan sebagai pengganti istilah yang lebih kasar.
Istilah ini sering ditemukan di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter, dimana sebagian orang secara terang-terangan menyebut dirinya sebagai STW dengan ciri bio perempuan sewaan dengan foto profil perempuan setengah tua. Mereka tidak khawatir dengan istilah ini karena mungkin hanya segelintir orang yang memahami maknanya.
Orang Indonesia sering menggunakan istilah-istilah yang berdasarkan aktifitas dan kebiasaan dalam menamai suatu hal. Sebagai contoh, perempuan yang keluar malam disebut kupu-kupu malam dan jika menyewa secara online disebut BO (Booking Online). Kemungkinan istilah STW ini akan semakin populer di internet seperti istilah Open BO.
Kita perlu makin sensitif dalam membaca dan menerima informasi di internet, termasuk istilah-istilah baru yang berkembang seperti istilah STW dan Open BO.
Dengan memahami makna istilah tersebut, kita dapat lebih bijak dalam menggunakan internet dan mencegah tindakan yang melanggar hukum.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"