KONTEKS.CO.ID – Rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) sering kali terlihat memiliki makna yang sama, yakni sebagai penjara. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Secara umum, rutan adalah tempat penahanan sementara tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sedangkan lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan dan narapidana.
Pengertian tersebut jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 33 Tahun 2015, pada Bab 1 Pasal 1.
Pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa lapas sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Sementara itu, pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa rutan adalah tempat penahanan sementara tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perbedaan lainnya terkait Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan adalah sebagai berikut:
- Penghuni Rutan dan Lapas
Lapas adalah seorang narapidana, yaitu terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam lapas. Sementara itu, rutan berisi tersangka atau terdakwa yang di dalamnya selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Jangka Waktu Menghuni Rutan dan Lapas
Jangka waktu penahanan dalam rutan selama proses penuntutan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan lama pembinaan di lapas adalah selama proses hukuman atau menjalani sanksi pidana.
- Dasar Pemidanaan Penghuni Rutan dan Lapas
Seorang tahanan akan masuk di rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, narapidana masuk di lapas untuk mendapatkan binaan setelah jatuh putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam menjalankan tugasnya, rutan dan lapas memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Rutan bertujuan untuk menjaga tersangka atau terdakwa agar tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti.
Sementara lapas bertujuan untuk membina narapidana agar dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Dengan demikian, perbedaan antara kedua tempat tersebut sebenarnya cukup signifikan. Meskipun keduanya berfungsi sebagai tempat penahanan, namun penghuninya, jangka waktunya, dan dasar pemidanaannya berbeda.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"