KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran NPWP dengan mudah secara online.
Simak inilah syarat dokumen dan cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online yang mudah.
Syarat Dokumen Daftar NPWP Online
1. Syarat NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas. Fotokopi KTP, Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
2. Syarat NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas, antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi KTP, Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Dokumen yang menunjukkan kegiatan dan tempat usaha;
- Surat pernyataan yang menyatakan jenis dan tempat kegiatan usaha bermaterai; atau
- Keterangan tertulis elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menjadi mitra usaha Wajib Pajak.
3. Syarat NPWP bagi Wanita Kawin yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakannya Terpisah:
- Fotokopi KTP, Paspor dan KITAS/KITAP, Kartu NPWP suami, KK;
- Dokumen perpajakan luar negeri jika suami Warga Negara Asing (WNA);
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau;
- Surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Daftar NPWP Online
- Kunjungi situs atau website dirjen pajak dengan alamat ereg.pajak.go.id
- Kemudian klik Daftar untuk membuat akun baru;
- Lalu, masukan alamat email aktif dan kolom captcha, klik Daftar;
- Klik link verifikasi yang dikirimkan lewat email;
- Isi data lengkap untuk pendaftaran akun, selanjutnya klik tombol Daftar;
- Klik link aktivasi akun yang dikirimkan lewat email;
- Login menggunakan akun Anda;
- Isi dan lengkapi semua data-data untuk membuat NPWP;
- Unggah berkas elektronik pada bagian langkah Persayaratan;
- Klik tombol Finish jika sudah selesai. Pastikan datamu sudah benar!
- Klik Minta Token pada menu halaman Dashboard yang akan dikirim lewat email;
- Buka email masuk dari e-registration Ditjen Pajak dan salin kode token;
- Pilih Kirim Permohonan dan masukkan kode token.
Terakhir, tinggal tunggu konfirmasi pengajuan pembuatan NPWP lewat email. Setelah dapat maka permohonan NPWP Online selesai.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"