KONTEKS.CO.ID – Surat Paklaring adalah surat keterangan yang seseorang butuhkan setelah berhenti bekerja di suatu perusahaan. Dokumen ini berisi pengalaman kerja seseorang di perusahaan tersebut, yang berguna sebagai referensi untuk melamar pekerjaan di tempat lain.
Namun, fungsi surat atau dokumen ini tidak hanya terbatas pada pengajuan pekerjaan baru. Berikut beberapa fungsi surat paklaring yang perlu Anda ketahui:
- Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Seorang karyawan memerlukan dokumen asli surat paklaring dan fotokopi yang terlegalisir untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Surat paklaring ini berfungsi untuk memverifikasi bahwa karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tertentu.
- Melamar Pekerjaan
Surat paklaring juga berguna ketika seseorang saat melamar pekerjaan di perusahaan baru. Dokumen ini tentu berguna sebagai syarat bersamaan ketika mengirimkan CV atau setelah proses wawancara.
Biasanya perusahaan hanya meminta calon karyawan yang menjabat sebagai supervisor ke atas untuk surat ini.
- Pengajuan Beasiswa Jalur Profesional
Dokumen ini juga menjadi syarat penting ketika seseorang mengajukan beasiswa melalui jalur profesional. Pemberi beasiswa, baik pemerintah maupun swasta, mensyaratkan surat paklaring bagi mereka yang ingin melanjutkan studi S2, program doktor, atau master.
- Pengajuan Pinjaman Bank
Surat ini juga sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman bank bagi seorang karyawan. Pengajuan pinjaman bank ini bisa berupa kredit kendaraan bermotor (KKB) atau kredit pemilikan rumah (KPR) dan yang lainnya.
- Pengajuan Kartu Kredit
Pengajuan kartu kredit juga meminta surat paklaring sebagai syarat. Surat paklaring ini berfungsi sebagai penanda bahwa calon pemegang kartu kredit itu memiliki penghasilan tetap dan sanggup membayar tagihan setiap bulan.
Untuk mendapatkan surat paklaring, ada beberapa syarat yang harus karyawan penuhi. Pertama, mereka harus mengajukan pengunduran diri minimal 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri atau one month notice.
Kedua, karyawan yang mengajukan surat paklaring minimal harus bekerja selama satu tahun dan tidak terikat ikatan dinas. Terakhir, karyawan harus memenuhi segala kewajibannya sebelum mengajukan resign.
Karyawan perlu memperhatikan pentingnya surat paklaring sebagai dokumen pengalaman kerja. Selain sebagai referensi untuk melamar pekerjaan, surat paklaring juga berfungsi dalam berbagai aspek.
Misalnya dalam hal pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan beasiswa, pengajuan pinjaman bank, dan pengajuan kartu kredit.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"