KONTEKS.CO.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sedang berlangsung di berbagai provinsi di Indonesia. Beberapa jalur penerimaan sudah mengumumkan hasil seleksinya, seperti jalur zonasi PPDB SD DKI 2023.
Setelah melakukan pendataan dan pendaftaran di PPDB, calon murid baru akan mendapatkan formulir bukti pendaftaran.
Pada formulir tersebut, terdapat 14 digit nomor pendaftaran yang dapat digunakan peserta untuk memantau hasil seleksi.
Bagi para siswa yang sedang menunggu hasil PPDB, penting untuk mengetahui cara mengecek hasil seleksi masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
- Periksa nomor pendaftaran pada formulir bukti pendaftaran.
- Masukkan 14 digit nomor pendaftaran pada kolom pencarian situs PPDB daerah masing-masing.
- Setelah data muncul, periksa bagian paling bawah halaman untuk melihat hasil seleksinya. Informasi mengenai pilihan diterima akan tertera di bagian bawah.
Selain mengecek hasil seleksi, setelah penetapan peserta didik baru, siswa yang lolos perlu melakukan proses daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik di sekolah.
Proses daftar ulang ini melibatkan penyerahan dokumen asli yang pihak sekolah perlukan.
Penetapan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 1/2021 tentang PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Siswa yang lolos merupakan hasil dari rapat dewan guru dan ketetapan kepala sekolah. Namun bisa saja, penetapan peserta didik baru ini melalui pejabat berwenang, apabila keputusan kepala sekolah belum definitif.
Sementara untuk PPDB SMK, bisa saja terdapat proses seleksi khusus sebelum pengumuman penetapan peserta didik baru.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"