KONTEKS.CO.ID – NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah salah satu variabel penting dalam pengenaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Nilai Jual Objek Pajak (NJOp) menjadi dasar perhitungan PBB-P2 (untuk sektor perkotaan dan perdesaan) hingga PBB-P3, bahkan dalam sektor perhutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam konteks nilai jual objek pajak (NJOP), misalnya ada pembeli atau penjual bangunan yang tidak mengetahui harga properti saat ini yang akan merka tawar. Mereka tidak memiliki pemahaman mengenai harga yang seharusnya dalam transaksi jual beli tersebut.
Oleh karena itu, NJOP hadir sebagai penentu harga minimal untuk bangunan tersebut. Pemilik telah menawarkan terlalu tinggi atau mahal apabila harga yang mereka tawarkan lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak.
Sebaliknya, jika harganya lebih rendah, kemungkinan ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi penentuan harga tersebut, sehingga harga ditawarkan terlalu rendah atau murah.
NJOP merupakan nilai rata-rata yang bisa kita peroleh melalui transaksi jual beli. Namun, jika tidak ada transaksi jual beli yang terjadi, Nilai ini bisa kita tentukan berdasarkan nilai harga dari objek sejenis, nilai perolehan baru, atau pengganti.
Dalam bidang properti, nilai jual NJOP menjadi dasar perpajakan untuk PBB, dan nilai jual properti dapat meningkat ketika terjadi perkembangan di suatu kawasan.
Dalam transaksi jual beli rumah, Nilai Jual Objek Pajak bisa kita gunakan untuk mengetahui tanggungan besaran pajak. Nilai ini bersifat tidak tetap karena bisa berubah-ubah tergantung pada harga jual tanah dan bangunan di kawasan tersebut.
Kawasan terpencil dengan NJOP rendah dapat mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan kawasan tersebut, karena harga tanah dan bangunan cenderung naik.
Ketetapan pembayaran NJOP dari pemerintah setiap 3 tahun, namun dalam kasus kenaikan harga yang signifikan ketetapannya bisa setiap tahun.
Ada tiga cara penentuan NJOP:
- Perbandingan dengan Objek Pajak Lain: Melalui pengamatan dan penelitian terhadap objek pajak sejenis untuk mengetahui nilai jualnya.
- Pergantian NJOP: Berdasarkan hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.
- Nilai Perolehan Baru: Perhitungan biaya berdasarkan selisih antara transaksi pembelian dengan biaya keluar untuk penempatan objek pajak secara layak.
Anda dapat melihat besaran NJOP suatu wilayah dengan mengunjungi kantor kecamatan tempat lokasi properti berada. Selain itu, informasi mengenai NJOP per meter juga bisa kita temukan melalui situs online resmi Pemerintah Provinsi.
Anda dapat menentukan harga rumah berdasarkan persentase Nilai Jual Objek Pajak di kawasan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung NJOP suatu rumah:
- Hitung luas total tanah.
- Hitung luas total bangunan.
- Cari tahu Nilai Jual Objek Pajak per meter tanah dan bangunan di lokasi rumah.
Setelah mengetahui Nilai Jual Objek Pajak per meter dan luas tanah serta bangunan, gunakan rumus berikut untuk menghitung NJOP:
Luas tanah x NJOP per meter tanah = total harga tanah
Luas bangunan x NJOP per meter bangunan = total harga bangunan
Harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah.
Dengan memahami konsep NJOP dan cara menghitungnya, Anda akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pengenaan PBB dan dapat mengestimasi besaran pajak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"