KONTEKS.CO.ID – Kaffarah atau kifarah adalah istilah yang sering kita dengar dalam konteks agama, terutama dalam Islam.
Secara harfiah, kaffarah berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’. Istilah ini merujuk pada tindakan untuk menutupi dosa seseorang.
Dalam pandangan agama Islam, kaffarah memiliki fungsi yang sangat penting. Tindakan ini bertujuan untuk menebus kesalahan dan dosa yang telah ia lakukan agar hukuman di dunia dan akhirat tidak terlalu berat.
Dalam banyak hal, kaffarah dapat diibaratkan seperti pembayaran denda dalam sistem hukum manusia.
Namun, lebih dari sekadar pembayaran, kaffarah juga merupakan momen refleksi diri yang mendalam bagi individu untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa yang telah ia perbuat.
Dalam buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, terdapat enam macam kaffarah dalam agama Islam.
- Pembunuhan
Sesuai dengan Surat An-Nisa ayat 92, kaffarah pembunuhan adalah untuk memerdekakan seorang budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Zihar
Zihar adalah ucapan yang menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Meski terdengar sepele, Islam melarang suami mengucapkan kalimat semacam ini karena termasuk penghinaan terhadap istri dengan menyamakan posisinya dengan ibu kandung suami.
Kaffarah untuk zihar adalah memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Bisa juga memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, seperti yang terkandung dalam Surat Al-Mujadilah ayat 3-4.
- Jimak di Bulan Ramadhan
Jimak di bulan Ramadhan adalah hubungan suami istri secara biologis yang mereka lakukan saat berpuasa.
- Melanggar Sumpah
Jika seseorang melanggar sumpah atas nama Allah (nazar), kaffarahnya adalah memerdekakan seorang budak, memberi makan kepada 10 orang miskin dengan jumlah makanan satu mud untuk setiap orang, memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
- Kaffarah Ila’
Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam jangka waktu tertentu.
- Membunuh Binatang Buruan atau Menebang/Mencabut Tanaman saat Ihram
Jika seseorang membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat dalam keadaan ihram (pada saat melaksanakan ibadah haji atau umrah), kaffarahnya adalah menyembelih seekor kambing, melaksanakan fidyah kepada fakir miskin dengan nilai setara harga seekor kambing, atau berpuasa selama 10 hari.
Kaffarah memiliki makna yang mendalam dalam upaya memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah. Melalui ibadah ini, seseorang dapat menebus kesalahan yang telah ia lakukan dan menjaga agar hukuman tidak terlalu berat di dunia dan akhirat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"