KONTEKS.CO.ID – Bulan Suro atau Muharram dalam kalender Jawa-Islam seringkali berkaitan dengan larangan menggelar pernikahan dan hajatan. Masyarakat Jawa menganggap malam satu suro sebagai momen yang sakral dan konon memiliki kekuatan mistis.
Namun, apakah larangan ini hanya mitos belaka atau ada fakta yang mendasarinya?
Artikel ini akan mengungkap fakta menarik di balik larangan tersebut dan melihat pandangan agama Islam terkait pernikahan dan hajatan di bulan Suro.
Dalam tradisi Jawa, bulan Suro memiliki makna dan simbolik yang dalam. Istilah Suro berasal dari ‘Asyura dalam bahasa Arab, yang berarti kesepuluh dan merujuk pada tanggal 10 Muharram.
Namun, dalam Islam, bulan Muharram termasuk dalam bulan yang mulia dan tidak terdapat larangan khusus terkait pernikahan atau hajatan.
Pandangan agama Islam menekankan bahwa larangan pernikahan atau hajatan di bulan atau malam satu Suro adalah tidak benar. Bulan Muharram dihormati sebagai salah satu dari empat bulan suci dalam Islam, namun tidak ada ketentuan khusus yang melarang pernikahan atau hajatan pada bulan ini.
Sebagian larangan dan pantangan yang berkaitan dengan bulan Suro berdasar pada kepercayaan dan tradisi masyarakat Jawa karena pengaruh mitos dan kepercayaan lokal.
Meskipun terdapat sejarah duka dalam bulan ini, seperti pembantaian terhadap cucu-cucu Rasulullah SAW pada tanggal 10 Muharram, hal ini tidak terkait langsung dengan larangan pernikahan atau hajatan.
Pendapat dari seorang ulama, Gus Muwafiq, juga menegaskan bahwa larangan tersebut tidak memiliki kaitan dengan Nyi Roro Kidul atau entitas mistis lainnya yang terlibat dalam pernikahan.
Menurutnya, larangan tersebut lebih merupakan hasil dari kesalahpahaman dan kepercayaan yang takhayul dalam masyarakat Jawa.
Maka dari itu larangan pernikahan dan hajatan di bulan Suro merupakan mitos yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Islam tidak melarang pernikahan atau hajatan pada bulan ini.
Namun, penting untuk menghormati dan menghargai kepercayaan dan tradisi masyarakat Jawa, sambil tetap memahami bahwa larangan ini bukan merupakan ketentuan agama.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"