KONTEKS.CO.ID – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu bentuk fasilitas kredit yang lembaga perbankan berikan kepada individu yang berniat membeli atau memperbaiki sebuah rumah.
Di Indonesia, KPR memiliki dua jenis utama yaitu KPR Subsidi dan KPR Non-Subsidi. Masing-masing menawarkan persyaratan dan keuntungan yang berbeda.
Jenis KPR di Indonesia
KPR Subsidi merupakan program kredit yang di tujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki atau memperbaiki rumah.
Fasilitas subsidi ini memberikan bantuan finansial berupa pengurangan beban kredit dan tambahan dana untuk pembangunan atau perbaikan rumah.
Namun, jenis ini tidak tersedia untuk semua orang, karena pemerintah yang mengatur dan memiliki batasan tertentu, Sehingga KPR memiliki batas penghasilan pemohon dan jumlah pemberian maksimum kredit.
Di sisi lain, ada KPR Non Subsidi yang tersedia bagi seluruh masyarakat tanpa memandang tingkat penghasilan.
Program ini memiliki ketentuan yang telah bank tetapkan, termasuk besarnya kredit dan suku bunga yang akan Anda kenakan.
Kredit Pemilikan Rumah Non-Subsidi lebih fleksibel, tetapi juga memiliki tanggungan finansial yang lebih besar.
Persyaratan Umum untuk Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah
Persyaratan antarbank bisa berbeda, ada beberapa dokumen umum yang biasanya harus Anda serahkan saat mengajukan jenis KPR:
1. Dokumen Identitas: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan/atau istri jika sudah menikah, serta Kartu Keluarga.
2. Jenis KPR dan Bukti Penghasilan: Keterangan penghasilan atau slip gaji dari pekerjaan terakhir. Untuk pengusaha, laporan keuangan mungkin di perlukan.
3. Dokumen Pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi (SPT PPh Pribadi) jika kredit di atas Rp50 juta.
4. Dokumen Properti: Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan jika membeli dari pengembang, atau salinan sertifikat jika melakukan jual beli perorangan, serta salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
5. Biaya Proses KPR: Fasilitas KPR biasanya melibatkan biaya-biaya seperti biaya appraisal (penilaian properti), biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga Kredit Jenis KPR
Metode perhitungan bunga Kredit Pemilikan Rumah dapat mempengaruhi besarnya cicilan yang harus Anda bayarkan.
Terdapat tiga metode umum dalam perhitungan bunga Kredit Pemilikan Rumah:
1. Bunga Flat: Cicilan tetap sepanjang masa kredit, tetapi sebagian besar pembayaran awal adalah bunga.
2. Bunga Efektif: Cicilan berkurang seiring berkurangnya pokok pinjaman, karena bunga dihitung dari saldo utang yang berkurang.
3. Metode Anuitas: Cicilan tetap sepanjang masa kredit, dengan proporsi pembayaran bunga dan pokok yang berubah dari waktu ke waktu.
Secara umum, bank lebih sering menggunakan metode suku bunga efektif atau anuitas.
Keuntungan KPR untuk Membeli Rumah
1. Nasabah tidak perlu menyediakan dana tunai penuh untuk membeli rumah, hanya perlu membayar uang muka tertentu.
2. KPR memiliki jangka waktu yang panjang, sehingga angsuran bulanan dapat disesuaikan dengan ekspektasi peningkatan penghasilan dari waktu ke waktu.
Hal-Hal yang Perlu Anda perhatikan dari Kredit Pemilikan Rumah
Selain persyaratan dan keuntungan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat akan memanfaatkan fasilitasnya:
1. Validitas Dokumen Properti
Pastikan dokumen sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) properti sudah sesuai dengan kondisi bangunan.
2. Pengalihan Kredit
Jika membeli dari perorangan, pastikan pengalihan kredit Anda lakukan dengan akte jual beli di hadapan notaris dan di akui oleh bank yang bersangkutan.
3. Pengalihan Kredit yang Sah
Hindari melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, karena bank tidak mengakui transaksi semacam ini.
Kredit Pemilikan Rumah adalah solusi finansial yang membantu individu memenuhi impian memiliki rumah.
Memahami perbedaan antara Subsidi dan Non Subsidi, serta persyaratan, metode perhitungan bunga, dan hal-hal penting lainnya, akan membantu calon pembeli rumah membuat keputusan yang bijaksana.
Serta dapat memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka.
Sebelum mengajukannya, berkonsultasi langsung dengan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"