KONTEKS.CO.ID — Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi solusi bagi banyak individu yang bercita-cita memiliki rumah sendiri.
Melalui fasilitas kredit ini, perbankan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencicil pembelian atau perbaikan rumah dengan jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran penting dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan KPR di Indonesia.
Dalam skemanya, nasabah tidak perlu membayar secara tunai untuk membeli properti, melainkan membayar secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Untuk memulai proses pengajuan KPR, nasabah perlu memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah menyiapkan uang down payment (DP).
DP ini merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah sebagai bagian dari pembelian rumah.
Selain uang DP, terdapat beberapa aspek penting lainnya yang perlu Anda perhatikan dalam pengajuan KPR, seperti tenor (jangka waktu) dan besaran bunga yang akan di kenakan.
Tenor KPR bisa bervariasi, mulai dari beberapa tahun hingga puluhan tahun, tergantung pada kesepakatan antara nasabah dan bank.
Besaran bunga juga bisa berbeda tergantung pada kebijakan bank dan suku bunga yang berlaku pada saat itu.
Secara umum, persyaratan KPR relatif sama di berbagai bank, baik dari segi administrasi maupun penentuan kreditnya.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan KPR meliputi:
– KTP suami dan/atau istri (jika sudah menikah)
– Kartu Keluarga
– Bukti penghasilan atau slip gaji
– Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
– NPWP Pribadi (untuk kredit di atas jumlah tertentu)
– SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas jumlah tertentu)
– Foto copy sertifikat induk dan/atau pecahan (jika dibeli dari developer)
– Salinan sertifikat (jika jual-beli perorangan)
– IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam bentuk salinan
Pengajuan KPR memerlukan kelengkapan dokumen ini sebagai bagian dari proses verifikasi oleh bank.
Dokumen-dokumen ini membantu bank dalam menilai kelayakan nasabah untuk memperoleh fasilitas KPR.
Di Indonesia, terdapat dua jenis utama KPR, yaitu KPR subsidi dan KPR non-subsidi. Keduanya memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda:
1. KPR Subsidi
Kredit Pemilikan Rumah ini di tujukan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah yang ingin memenuhi kebutuhan perumahan atau memperbaiki rumah yang sudah Anda miliki.
Pemerintah turut memberikan subsidi dalam bentuk kemudahan kredit dan tambahan dana untuk pembangunan atau perbaikan rumah.
Meskipun demikian, jenis ini memiliki batasan yang di tetapkan oleh pemerintah, termasuk batas penghasilan pemohon dan batas maksimal kredit yang dapat di berikan.
2. KPR Non-Subsidi
Kredit Pemilikan Rumah non-subsidi tersedia untuk semua kalangan masyarakat, ketentuannya telah di tetapkan oleh bank atau lembaga keuangan yang memberikannya.
Besaran kredit dan suku bunga yang berlaku juga telah di tentukan sesuai dengan kebijakan bank.
Dengan pemahaman yang baik tentang jenis-jenisnya, persyaratan, dan prosesnya, calon pemilik rumah dapat mengambil langkah yang tepat dalam mengajukannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"