KONTEKS.CO.ID – Pengguna TikTok Shop mengeluh lantaran pemerintah menutup akses bisnis mereka. TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Namun, ada angin segar saat pemerintah spill syarat agar TikTok Shop boleh buka lagi.
Bukan hanya mengecewakan kalangan pebisnis TikTok Shop namun banyak pihak yang terdampak misalnya penjahit atau perajin skala kecil.
Bahkan TikTokers Denise Chariesta mengaku stres lantaran sumber keuangannya hilang setelah TikTok Shop miliknya tutup.
Setelah sempat membuat banyak pebisnis TikTok Shop kecewa, pemerintah akhirnya membeberkan angin segar terkait hal tersebut.
TikTok Shop Boleh Buka Lagi
Pemerintah membeberkan syarat supaya TikTok Shop bisa buka lagi. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan tentang kemungkinan TikTok Shop bisa beroperasi sebagai aplikasi e-commerce baru.
“Kalau bikin baru bagus, kan mereka bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ditutup karena izinnya belum boleh berjualan. Mereka tanpa perwakilan. Bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” kata Teten di Smesco Indonesia, Jakarta pada Kamis, 5 Oktober 2023.
TikTok Shop bisa buka lagi asalkan memenuhi sejumlah syarat.
“Mereka membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin license. Harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023. Mereka bisa,” lanjutnya.
Dalam Permendag 31 Tahun 2023, layanan seperti TikTok Shop dapat beroperasi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia.
Dalam aturan tersebut misalnya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Salah satu aturan tersebut tertulis dalam pasal 37 ayat (1), berbunyi: PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana termaksud dalam Pasal 18.
Yaitu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.
Selain itu, dalam pasal 38, PMSE disebut harus melakukan pendaftaran termasuk memiliki SIUP3A.
Perusahaan itu juga mengajukan permohonan pada lembaga OSS< dengan melengkapi seperti bukti penunjukkan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.
Pasal yang Membunuh Bisnis Online
Teten pun membantah aturan itu untuk membunuh bisnis TikTok. Namun, ini sebagai kewajiban platform global seharusnya mengikuti aturan yang ada di Indonesia.
“Jangan dipelintir ya, seolah-olah pemerintah mengatur menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum izin,” jelas Teten Masduki.
“Lalu menganggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok. Enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia.” tegasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"