KONTEKS.CO.ID – Penggunaan obat adalah bagian penting dari perawatan kesehatan, namun seringkali dapat menjadi rumit dengan berbagai golongan obat yang berbeda.
Dalam upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur penggolongan obat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000.
Mari kita eksplorasi berbagai golongan obat berdasarkan kegunaannya.
Mengenal Berbagai Golongan
1. Golongan Obat Bebas: Konsumsi Tanpa Resep Dokter
Golongan obat bebas dapat dikenali dengan tanda lingkaran berwarna hijau dan garis tepi hitam.
Meskipun dapat membeli tanpa resep dokter, penggunaannya tetap harus sesuai aturan yang tertera pada kemasan.
Contoh obat bebas meliputi vitamin, multivitamin, parasetamol, dan antasida.
2. Golongan Obat Bebas Terbatas: Perhatian Khusus pada Aturan Pemakaian
Obat bebas terbatas memiliki tanda lingkaran biru dengan garis tepi hitam.
Meskipun dapat dibeli tanpa resep, obat ini memiliki tanda peringatan dan batasan tertentu pada aturan pakainya.
Contoh obat bebas terbatas meliputi Theophylline, Tremenza, CTM, dan Lactobion.
3. Obat Keras: Hanya Dengan Resep Dokter
Golongan obat keras hanya dapat diperoleh dan dikonsumsi sesuai dengan resep dokter.
Tanda lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” di tengah menandakan obat keras.
Contoh obat keras mencakup antibiotik, obat hormonal, dan obat penenang.
4. Obat Golongan Psikotropika: Penggunaan dengan Ketat Sesuai Resep Dokter
Obat psikotropika adalah yang paling berbahaya dengan simbol tanda plus dan lingkaran merah.
Hanya melalui resep dokter dengan tanda tangan dan nomor izin praktik dokter yang meresepkannya.
Obat ini memerlukan pemantauan ketat karena potensial menyebabkan ketergantungan.
5. Obat Fitofarmaka: Keamanan dan Khasiat Berbasis Bahan Alam
Obat fitofarmaka, bertanda kristal salju berwarna hijau di lingkaran kuning, merupakan obat berbahan alami yang terbukti keamanan dan khasiatnya secara ilmiah. Contoh obat fitofarmaka mencakup obat peningkat daya tahan tubuh.
6. Obat Herbal Terstandar: Keseimbangan Alam dan Keamanan Teruji Ilmiah
Serupa dengan fitofarmaka, obat herbal terstandar (OHT) adalah obat berbahan alam dengan keamanan dan khasiat terstandar. Contoh obat herbal terstandar mencakup obat masuk angin.
7. Menjaga Kesehatan dengan Ramuan Tradisional
Obat tradisional dengan simbol atau logo tumbuhan di lingkaran hijau. Jamu, sebagai jenis obat tradisional, terbuat dari bahan alami dan harus memenuhi kriteria keamanan, khasiat, dan mutu yang berlaku.
Penggunaan obat harus bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika masih terdapat pertanyaan atau keluhan medis, segera hubungi dokter.
Memahami berbagai golongan obat akan memberikan dasar yang kuat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"