KONTEKS.CO.ID – Zakat untuk non-Muslim bolehkah? Pertanyaan ini sudah perbincangan hangat dalam masyarakat, terlebih dalam Bulan Ramadan ini.
Sebab, pada Bulan Ramadan ini, umat Islam wajib membayar zakat fitrah dan umumnya menjadi momen membayar zakat harta.
Sejumlah orang mungkin meragukan apakah dana zakat boleh terberikan untuk masyarakat non-Muslim. Tapi faktanya, dalam pandangan agama Islam, pengambilan dana zakat untuk umat di luar Islam sebenarnya terbolehkan.
Apa dasarnya? Mengutip laman PP Muhammadiyah, Rabu 3 April 2024, dasar hukum dari lampu hijau pemberian zakat kepada masyarakat non-Islam dapat kita temukan dalam beberapa ayat Alquran.
Penjelasan Zakat untuk non-Muslim Ada di Alquran
Salah satunya adalah Surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8, yang menyatakan, “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Selain itu, ada Surah At-Taubah (9) ayat 60 juga menyebutkan bahwa zakat adalah untuk orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (al-mualafat qulubuhum), dan sejumlah kelompok lainnya yang memerlukan pertolongan.
Al-Muallafat qulubuhum adalah istilah yang merujuk kepada non-Muslim yang menerima zakat dalam beberapa konteks. Pertama, zakat bisa diberikan kepada orang non-Muslim dengan harapan bahwa mereka akan tertarik untuk memahami dan memeluk Islam.
Kedua, zakat dapat terberikan kepada orang yang baru saja memeluk Islam, untuk memperkuat iman dan pemahaman mereka tentang agama.
Ketiga, zakat juga dapat diberikan kepada non-Muslim agar mereka tidak mengganggu keamanan dan kehidupan orang Islam.
Berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan di atas, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa memberikan dana zakat kepada anak non-Muslim adalah sah. Tentunya dengan mempertimbangkan prioritas yang ada.
Tindakan ini teranggap sebagai bentuk kebaikan dan keadilan, sesuai dengan prinsip bahwa Allah tidak melarang berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kita dalam urusan agama.
Bahkan, memberikan zakat kepada non-Islam dapat membantu membuka hati mereka terhadap Islam. Seperti yang terjelaskan dalam penjelasan tentang mualaf.
Kesimpulannya, dalam Islam, pengambilan dana zakat untuk non-Muslim terperbolehkan. Tujuannya, berbuat baik dan berlaku adil, serta dengan harapan tindakan ini dapat membawa mereka lebih dekat kepada Islam.
Semua ini dalam rangka menjalankan ajaran agama yang penuh kasih sayang dan keadilan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"