KONTEKS.CO.ID – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, yang lebih dikenal sebagai e-KTP, merupakan kartu identitas yang berlaku seumur hidup.
Namun, jika kondisi kartu sudah terkelupas atau buram, Anda bisa mengganti foto KTP.
Meskipun demikian, proses dan syarat untuk mengganti foto KTP ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Terdapat persyaratan dan langkah-langkah tertentu yang perlu diikuti.
Alasan Mengganti Foto KTP
Masyarakat bisa mengganti foto KTP jika kartu mengalami kerusakan atau ada perubahan penampilan.
Kebijakan ini sudah lama diberlakukan dan dapat dimanfaatkan, terutama bagi wanita yang berganti penampilan seperti mengenakan hijab.
Langkah-Langkah Mengganti Foto KTP
Jika Anda ingin mengganti foto di KTP karena kondisi tersebut, simak cara dan syarat ganti foto KTP berikut ini.
Caranya cukup mudah, bahkan tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Cara Ganti Foto KTP
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengganti foto KTP:
1. Kunjungi Kantor Dinas Dukcapil
Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan membawa e-KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga (KK).
2. Ajukan Permohonan
Sampaikan permohonan penggantian foto KTP baru kepada petugas loket.
3. Serahkan Dokumen
Serahkan e-KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
4. Isi Formulir
Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi meterai.
5. Proses Administrasi
Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
6. Verifikasi Data
Sebelum pengambilan foto, petugas akan memverifikasi kembali data KTP elektronik melalui pemindaian sidik jari.
7. Pengambilan Foto
Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. Dengan demikian, e-KTP dengan foto terbaru siap dicetak.
Syarat Ganti Foto KTP
Seluruh masyarakat Indonesia boleh mengganti foto KTP, tetapi penggantian tersebut harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Perubahan Penampilan
Ada perubahan pada penampilan, misalnya dulunya tidak berhijab tetapi sekarang mengenakan hijab, atau telah melakukan prosedur operasi yang mengubah wajah.
2. Kondisi Kartu Rusak
Kondisi e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau fotonya sudah buram.
Apabila mengalami hal-hal tersebut, warga yang ingin mengganti foto KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
Cukup membawa berkas berikut ini ke kantor Dukcapil terdekat:
- Membawa e-KTP lama
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penggantian foto KTP dapat dengan mudah dan cepat.
Pastikan untuk membawa dokumen dan mengikuti prosedur dari Dinas Dukcapil setempat.
Dengan begitu, Anda dapat memiliki e-KTP dengan foto terbaru yang lebih sesuai dengan penampilan Anda saat ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"