KONTEKS.CO.ID – Cara mendapatkan BSU Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU 2022) kepada pekerjaan yang memiliki gaji kecil atau kurang Rp3,5 juta.
Kini penyaluran bantuan sudah memasuki tahap 7. Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan gagal mendapatkan bantuan ini.
Kemnaker melaporkan sebanyak 3,6 juta pekerja akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang melalui PT Pos Indonesia.
Adapun cara mendapatkan BSU Ketenagakerjaan, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima BSU 2022 menurut Kemnaker:
1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Tidak diperuntukkan bagi anggota PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Daftar BSU 2022
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Lakukan pendaftaran jika Anda belum memiliki akun.
3. Mengisi identitas data diri secara lengkap, sesuai dengan yang diperlukan.
4. Lakukan aktivasi akun.
5. Kode OTP dikirim ke nomor handphone Anda.
6. Login ke Akun Anda.
7. Lengkapi profil akun (foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi).
8. Cek notifikasi keberhasilan pendaftaran penerima BSU 2022.
Cara Cek Penerima BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan
1.Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
6. Selanjutnya, cek pemberitahuan
7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"