KONTEKS.CO.ID – Zina Muhsan adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri.
Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.
Zina muhsan adalah pelaku zina yang sudah menikah dan hukumannya sangat besar.
Dikutip dari buku Taudhihul Adillah karya KH. M. Syafi’i Hadzami (2010:217), zina muhsan merupakan laki-laki dan perempuan yang pernah berhubungan secara sahih atau menikah secara sah melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan mahramnya secara sadar dan tanpa paksaan.
Sehingga, zina muhsan adalah laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah tidak dapat menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau biasa disebut berselingkuh.
Hukuman Pelaku Zina Muhsan
Zina ialah perilaku yang harus diganjar dengan hukuman yang berat. Namun terkhusus pelaku zina muhsan, mereka akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi. Hukuman yang didapatkan yaitu:
Dicambuk sebanyak 100 kali dengan disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman
Dirajam atau dilempari dengan batu hingga meninggal dunia.
Hal ini didasarkan sebuah hadits dari dari Ubadah bin Ash Shamit, Rasulullah SAW bersabda:
Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam. (HR. Muslim no. 1690)
Dalil Zina Muhsan
Allah SWT mengingatkan kepada hamba-Nya agar menjauhi perbuatan tercela ini.
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69).” (Q.S Al-Furqan: 68-69)
Bahaya Zina
Bagi para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa menyesal dan bahaya, baik itu bahaya yang ada di dunia ataupun dari Allah SWT sendiri.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"