KONTEKS.CO.ID – Apa sih e-Metera itui? Meterai elektronik atau e-meterai ini diketahui telah resmi diluncurkan sejak tahun 2021 silam.
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu meterai yang secara elektronik dengan ciri spesifik dan memiliki unsur pengaman.
Meterai elektronik ini adalah bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik. Saat awal peluncurannya meterai elektronik ini memang melakukan uji coba penggunaan meterai bersama sejumlah pihak.
Pihak yang terlibat adalah seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, BTN dan Telkom Indonesia.
Tetapi, saat ini penggunaan e-Meterai ini juga dapat digunakan oleh umum. Meterai elektronik sendiri mempunyai sebuah karakteristik yang mirip dengan meterai biasa.
Meterai elektronik ini berbentuk persegi dan lebih dominan warna merah muda.
Dalam meterai ini juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan ‘Meterai Elektronik’ serta sebuah angka dan tulisan Rp 10.000 yang menunjukkan tarif bea meterai tersebut.
Cara Menggunakan e-Meterai
Lalu, bagaimana cara mendapatkan dan menggunakan e-Meterai? Berikut ini beberapa langkah-langkah yang dapat diikuti, yaitu:
- Pertama-tama, untuk dapat melakukan pembelian meterai elektronik ini kamu dapat mengunjungi laman e-meterai.co.id.
- Selanjutnya, klik “Beli e-Meterai” yang terdapat pada Beranda laman tersebut dan akan muncul popup box untuk melakukan login.
- Silakan login terlebih dahulu dengan memasukkan email, password serta captcha.
- Apabila kamu belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Pada saat kamu melakukan registrasi, maka akan muncul 3 pilihan jenis akun, yaitu Personal, Enterprise, dan Wholesale. Pilih jenis akun tersebut yang sesuai dengan kebutuhan. Apabila meterai elektronik ini dapat digunakan untuk kepentingan perorangan, maka pilih akun Personal. Tetapi, jika e-meterai tersebut digunakan untuk internal perusahaan, maka kamu bisa pilih Enterprise dan apabila layanan meterai elektronik tersebut digunakan untuk distributor maka kamu bisa pilih Wholesale.
- Setelah memilih jenis akun, maka lanjutkan dengan melakukan pengisian data.
- Isilah data pada kolom yang tersedia dengan informasi yang sebenar-benarnya.
- Lalu, lanjutkan dengan lakukan verifikasi akun sesuai dengan arahan dari laman e-meterai.
Apabila sudah berhasil membuat akun di laman e-meterai, maka kamu bisa lakukan pembelian dan bubuhi dokumen dengan meterai elektronik tersebut. Berikut ini caranya, yaitu:
- Lakukan login terlebih dahulu pada laman e-meterai.co.id dan akan ada dua menu, yaitu Pembelian atau Pembubuhan.
- Pilihlah menu “Pembubuhan” untuk bisa menggunakan meterai elektronik.
- Masukkan juga detail informasi dokumen yang akan dibubuhi meterai, seperti tanggal, nomor dokumen maupun tipe dokumen.
- Lalu, unggahlah dokumen tersebut dalam format PDF.
- Posisikan juga meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada salah satu dokumen yang sudah diunggah.
- Selanjutnya klik “Bubuhkan Meterai” dan klik “Yes”.
- Setelah itu, isilah PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.
- Maka, proses pembubuhan sudah selesai dan dokumen yang sudah dibubuhi meterai tersebut dapat langsung diunduh.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"