KONTEKS.CO.ID – Mitigasi bencana berarti serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik ataupun penyadaran serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
Terkait mitigasi bencana, ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Mitigasi bencana terkait dengan risiko yang meliputi timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, hilangnya dan kerugian harta benda (rumah, perabotan dan lain-lain) serta timbulnya dampak psikologis.
Dapat dikatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebelum bencana yang diprediksi akan terjadi. Untuk tindakan dan prosedurnya harus sesuai kebijakan pemerintah di setiap negara.
Dalam buku Hukum Mitigasi Bencana di Indonesia (2020) Sigit Sapto Nugroho dan kawan-kawan menuliskan, tujuan utama dari adanya mitigasi adalah mengurangi risiko cedera dan timbulnya korban jiwa.
Sementara tujuan sekundernya untuk mengurangi timbulnya kerusakan dan kerugian ekonomi, termasuk infrastruktur. Dengan adanya mitigasi ini juga berharap agar pengetahuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana meningkat.
Beberapa contoh mitigasi lainnya, yakni:
- Pemetaan daerah rawan bencana longsor atau banjir
- Pemetaan dampak bencana letusan gunung berapi, seperti daerah jangkauan awan panas, hujan abu dan lainnya
- Pembangunan rumah, kantor, dan prasarana fisik yang tahan gempa di Jepang
- Melakukan reboisasi agar tidak terjadi banjir dan longsor saat hujan tiba
- Selalu memperhatikan informasi terkini terkait kebencanaan lewat pemberitaan atau imbauan BMKG
- Memahami prosedur kebencanaan semisal saat terjadi gempa apa yang harus dilakukan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"