KONTEKS.CO.ID – Sebelum mengetahui bagaimana cara mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP), Anda yang ingin mendapatkan program bantuan pendidikan ini juga perlu tahu apa saja ketentuannya.
PIP atau singkatan dari Program Indonesia Pintar diperoleh melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini merupakan kerja sama tiga kementerian sekaligus yaitu Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan PIP
PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa berasal dari keluarga miskin, rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah
- Korban musibah di daerah konflik atau terdampak bencana alam
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Adapun penerima bantuan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, kabupaten atau kota atau pemangku kepentingan.
Cara Mendaftar PIP
Cara mendaftar PIP Kemdikbud biasanya melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan. Namun, jika tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih bisa berkesempatan menjadi penerima.
Menurut unggahan akun resmi Kemdikbud pip.kemdikbud.go.id, berikut cara mendaftar PIP melalui Dinas Pendidikan:
- Apabila tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan bisa mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika masih tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Kemudian ajukan KKS milik orang tua atau siswa untuk verifikasi data.
Cara daftar PIP Kemdikbud 2023 sendiri melalui DTKS Kemensos.
- Sebelumnya, orang tua unduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu melalui Play Store dan App Store
- Siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS
- Untuk yang belum memiliki akun, Isikan data diri orang tua dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru
- Setelah itu mengisi nomor (KK), NIK dan juga nama lengkap orang tua siswa
- Masukkan alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa dan alamat sesuai dengan KTP
- Orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli
- Kemudian, klik Buat Akun Baru.
Setelah berhasil memiliki akun baru, selanjutnya akses aplikasi tersebut untuk mendaftar PIP Kemdikbud 2023. Caranya sebagai berikut:
- Pertama pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan DTKS
- Pilih opsi Tambah Usulan.
- Kemudian Anda dapat melihat data yang muncul sesuai dengan usulan tadi dan tentunya sudah tercatat dukcapil. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"