KONTEKS.CO.ID – Masih banyak orang yang tidak peduli dan tidak mau membayar pajak. Perilaku seperti ini biasa disebut dengan pengemplang pajak.
SepertiMobil kasus Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio, ternyata menunggak bayar pajak alias ngemplang pajak.
Pengemplang pajak sendiri memiliki arti penunggak pajak baik orang/badan hukum yang tidak mau/membandel membayar pajak. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengemplang adalah mengindar dari keharusan membayar.
Wajib pajak dengan penghasilan melebihi NPWP dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Kelalaian membayar pajak dapat mengakibatkan sanksi bagi wajib pajak.
Pasal 9 (2a) dan (b) UU SRC mengatur sanksi pajak bagi pemilik NPWP (penghasilan PTKP). Pasal tersebut menyatakan bahwa jika wajib pajak membayar pajak setelah tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran.
Pada waktu tertentu wajib pajak harus melaporkan pemberitahuan tahunannya. Apakah ada hukuman atau konsekuensi untuk tidak melaporkan atau membayar pajak pribadi?
Ya Sanksi dibagi menjadi dua kategori: administratif dan pidana. Tingkat banding tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.itu berbeda.
Itulah tadi penjelasan mengenail arti dari pengemplang pajak. Semoga bermanfaat. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"