KONTEKS.CO.ID – Selain istri Rafael Alun Trisambodo yang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kecurigaan seputar harta kekayaan suaminya, terseret pula istri Wahono Saputro.
Wahono adalah Kepala Kantor Pajak (KKP) Madya Jakarta Timur. Istri Wahono Saputro diduga terlibat dalam ‘komplotan’ Rafael Alun.
Istri Wahono Saputro tercatat sebagai pemegang saham di sebuah perusahaan properti bersama istri Rafael Alun Trisambodo, Ernike Meike Tondorek.
Fakta tersebut diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahono Putro.
“Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023.
KPK memanggil Wahono Saputro atas dugaan keterlibatan istrinya dalam pusaran kasus pengelolaan aset milik Rafael Alun Trisambodo.
KPK sudah terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. “Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Adapun saham tersebut terdapat di dua perusahaan di Minahasa Utara milik Rafael Alun. Diketahui bahwa baik istri Rafael Alun dan istri Wahono Putro adalah pemegang saham di perusahaan itu.
“Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” ujar Pahala.
LHKPN yang diperoleh KPK menyebutkan Wahono Putro memiliki harta dalam rentang Rp 14 miliaran.
KPK lebih fokus terhadap kehadiran nama istri Wahono Putro di dalam saham perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo.
“Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya, karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT,” jelas Pahala.
Total harta kekayaan Wahono Putro spesifiknya adalh Rp14.312.289.438, sebagaimana yang ia laporkan melalui LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 lalu.
Panggilan terhadap Wahono tersebut bukan yang terjadi pertama kali.
Sebab sebelumnya, Wahono pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas gratifikasi oknum pegawai Ditjen Pajak dalam isu permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"