KONTEKS.CO.ID – Puasa merupakan salah satu ibadah wajib yang umat muslim lakukan di seluruh dunia. Mereka menjalankan puasa selama sebulan penuh dalam bulan Ramadhan, dengan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam (jauf). Seperti halnya makanan atau minuman yang masuk ke dalam perut melalui mulut.
Lalu, bagaimana dengan hukum menelan ludah bagi orang yang berpuasa?
Imam an-Nawawi, dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341), menjelaskan bahwa para ulama bersepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa. Namun, hal ini hanya berlaku jika menelan air liur memenuhi tiga kriteria berikut.
Pertama, ludah yang tertelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain. Misalnya, jika seseorang gusinya terluka sehingga air liurnya tercampuri darah, maka jika tertelan puasanya akan batal.
Begitu juga bila seseorang terbiasa mengulum benang jahit hingga ada pewarna yang mengontaminasi ludah, maka jika tertelan puasa akan batal.
Kedua, ludah yang ditelan belum keluar dari batas bibir bagian luar karena itu masih bisa ditolerir. Ketiga, ludah yang ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya.
Namun, perlu Anda perhatikan bahwa menampung air liur di mulut sampai banyak dulu baru menelannya itu tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Ada dua pendapat berbeda tentang hal ini. Namun pendapat yang lebih sahih adalah puasa akan batal jika seseorang menelan ludah setelah menampungnya di mulut sampai banyak.
Namun pendapat kedua mengatakan bahwa jika ludah tidak sengaja tertelan meski tertampung banyak di mulut, maka ulama sepakat puasa tersebut tidaklah batal.
Oleh karena itu, lebih baik hindari menampung air liur di mulut saat berpuasa dan memastikannya tidak tercampur dengan zat lain.
Dalam menjalankan ibadah puasa, umat muslim sebaiknya memperhatikan segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Menurut Imam an-Nawawi, menelan air liur tidak termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa, asalkan memenuhi ketentuan di atas.
Dengan demikian, umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk tanpa ada kekhawatiran apapun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"