KONTEKS.CO.ID – Salah satu hal yang membatalkan puasa yaitu minum dengan sengaja di siang hari tapi jika lupa minum saat puasa? Ini penjelasan dan dalilnya.
Mengutip dari nu.or.id, seperti yang sudah diketahui bahwa minum di siang hari menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.
Akan tetapi, minum karena lupa apakah membatalkan puasa?
Jika tak ingat sedang puasa lalu minum dan yang bersangkutan tidak mengetahui hal tersebut membatalkan puasa atau yang bersangkutan tidak mendapatkan informasi sehingga ilmu agamanya minim, maka puasanya tetap dianggap sah.
Hal tersebut juga berlaku atas dasar lupa, maka puasanya tidak batal. Penjelasannya sesuai dengan hadist Rasul, yang berbunyi;
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Yang artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).
Selain itu, ada juga hadis lain yang menerangkan tentang hal tersebut.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Hakim, seseorang yang lupa minum ketika berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu mengganti (qadha) dan membayar denda (kafarat).
Bunyi haditsnya sebagai berikut:
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Yang artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"