KONTEKS.CO.ID – Menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim, termasuk saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Terdapat beberapa kegiatan yang sering kali menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim, salah satunya adalah hukum potong kuku saat puasa.
Potong kuku merupakan salah satu kegiatan yang dianggap sebagai kebutuhan fisik, bukan merupakan tindakan yang membatalkan puasa. Sehingga, hukum potong kuku saat puasa diperbolehkan dalam Islam.
Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pernah memberikan anjuran untuk memotong kuku secara teratur sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
Menurut pendapat beberapa ulama, potong kuku saat puasa diperbolehkan dilakukan kapan saja, baik itu pada pagi hari, siang hari, atau malam hari.
Akan tetapi, sebaiknya potong kuku dilakukan sebelum waktu berbuka puasa, agar tidak mengganggu konsentrasi dan energi selama menjalankan ibadah puasa.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan potong kuku saat puasa. Salah satunya adalah tidak melakukan potongan kuku yang terlalu pendek, sehingga tidak melukai kulit atau jari-jari Anda.
Jika terjadi luka atau pendarahan, maka puasa Anda tidak akan batal, namun tetap perlu diperhatikan kesehatan dan kebersihan luka tersebut.
Selain itu, sebaiknya hindari melakukan potong kuku pada waktu-waktu yang dianggap sebagai waktu larangan dalam Islam, seperti saat shalat Idul Fitri atau Idul Adha. Hal ini dilakukan sebagai bentuk menghormati dan menghargai kesucian dari waktu-waktu tersebut.
Dalam Islam, menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh merupakan salah satu bagian dari ibadah yang harus dilakukan.
Potong kuku saat puasa diperbolehkan dalam Islam, namun perlu diperhatikan waktu yang tepat dan jangan sampai melukai kulit atau jari-jari Anda saat memotong kuku.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"