KONTEKS.CO.ID –
Selama menjalankan puasa, banyak hal yang bisa terjadi pada tubuh seseorang, salah satunya adalah keluarnya ingus. Sebagian orang mungkin akan bertanya-tanya, apakah menelan ingus akan membatalkan puasa?
Menurut mazhab Syafi’i, tercantum jelas bahwa hukum menelan ingus saat puasa tergantung pada kondisi yang mengiringinya.
Jika ingus berada di atas tenggorokan tapi tidak keluar padahal mampu untuk mengeluarkan, hingga akhirnya tertelan kembali, maka puasanya batal karena termasuk ceroboh.
Namun, jika ingus tidak mampu keluar karena terlalu cepat turun kembali ke bagian dalam (jauf) atau tertelan tanpa sengaja, maka puasa tetap sah.
Kondisi lain bila seseorang dengan sengaja mengeluarkan ingus dari bawah tenggorokan menuju atas tenggorokan, lalu segera ia buang keluar. Terdapat perbedaan pendapat antara para ulama.
Menurut pendapat yang kuat, hal tersebut tidak membatalkan puasa. Namun, menurut pendapat lain, hal tersebut membatalkan puasa karena sama persis dengan mengeluarkan muntahan dengan sengaja.
Berbeda halnya jika seseorang tidak mengeluarkan ingus tersebut, tapi justru menelannya dengan sengaja padahal mampu, maka ini jelas membatalkan puasa.
Jika ingus keluar dengan sendirinya atau terbawa saat batuk, maka puasa tidak batal. Namun, jika seseorang menelan ingus setelah sampai pada bagian luar mulut, maka puasanya akan batal.
Dalam menjalankan puasa, sebaiknya kita menjaga kesehatan tubuh dan lingkungan sekitar. Jika keluar ingus, sebaiknya mengeluarkannya dengan cara yang benar.
Namun jika tidak mampu mengeluarkan atau tertelan tanpa sengaja, tidak perlu khawatir karena puasa tetap sah.
Semoga kita dapat menjalankan puasa dengan baik dan mendapatkan pahala yang berlimpah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"